Dark/Light Mode

17 Tersangka Jual Beli Jabatan Di Probolinggo Digelandang Ke KPK

Sabtu, 4 September 2021 09:59 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo ke Jakarta. "Mereka dibawa untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (4/9).

Dia mengatakan, ditahan atau tidaknya ke-17 tersangka itu ditentukan penyidik setelah pemeriksaan. "Perkembangannya akan diinformasikan," tandasnya.

Baca juga : KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Sebanyak 17 orang yang diboyong KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo. Mereka adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Sebelumnya, KPK menangkap dan mentersangkakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan kades untuk melakukan tindakan korupsi.

Baca juga : NasDem Tak Kasih Ampun

Puput mematok harga Rp 20 juta bagi ASN di Pemkab Probolinggo yang ingin menjadi Penjabat Kades.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : KPK OTT Kepala Daerah Di Probolinggo Dan Anggota DPR

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.