Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
17 Tersangka Jual Beli Jabatan Di Probolinggo Digelandang Ke KPK
Sabtu, 4 September 2021 09:59 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo ke Jakarta. "Mereka dibawa untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (4/9).
Dia mengatakan, ditahan atau tidaknya ke-17 tersangka itu ditentukan penyidik setelah pemeriksaan. "Perkembangannya akan diinformasikan," tandasnya.
Berita Terkait : KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Sebanyak 17 orang yang diboyong KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo. Mereka adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Sebelumnya, KPK menangkap dan mentersangkakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan kades untuk melakukan tindakan korupsi.
Berita Terkait : NasDem Tak Kasih Ampun
Puput mematok harga Rp 20 juta bagi ASN di Pemkab Probolinggo yang ingin menjadi Penjabat Kades.
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait : KPK OTT Kepala Daerah Di Probolinggo Dan Anggota DPR
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya