Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tersangka Kasus E-KTP Menetap Di Singapura
KPK Buka Kemungkinan Gelar Sidang In Absentia
Kamis, 21 Oktober 2021 07:10 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya KPK pernah memeriksa Paulus Tannos di Singapura pada tahun 2018. Ketika itu, Tannos masih berstatus sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP.
Tannos juga sempat diperiksa Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Baca juga : Buntut 29 Orang Kepatil Covid, Menpora Bakal Kumpulkan Seluruh Panitia PON
Dalam sidang tersebut, Tannos dihadirkan secara virtual melalui sambungan teleconference.
Irman dan Sugiharto, adalah tersangka awal kasus ini. Keduanya, sudah divonis 15 tahun penjara. Kemudian, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru.
Baca juga : Jelang Harbolnas, Blibli Siap Buat Pelanggan ‘Dikagetin Histeria’
Mulai dari mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia sudah divonis 15 tahun penjara. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum 13 tahun penjara. Mantan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo diganjar 6 tahun penjara.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi ikut jadi pesakitan. Bahkan, mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung termasuk dalam pusaran kasus. Kedua orang itu, divonis masing-masing 10 tahun penjara. Sementara politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 6 tahun penjara.
Baca juga : Singapura Tarik Rem Darurat
Meski sudah banyak yang jadi pesakitan, rupanya kasus itu belum berhenti. KPK menetapkan 4 orang tersangka. Yaitu mantan anggota DPR, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya