Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rapor Merah Jaksa Agung

Citra Positif Di Bawah Lembaga Lain, Banyak Kasus Korupsi Mangkrak

Kamis, 21 Oktober 2021 20:36 WIB
Rapor Merah Jaksa Agung Citra Positif Di Bawah Lembaga Lain, Banyak Kasus Korupsi Mangkrak

RM.id  Rakyat Merdeka - Kinerja penegakan hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan. Hal itu tergambar dalam hasil jajak pendapat kepemimpinan nasional yang diselenggarakan Litbang Kompas, baru-baru ini.

Dalam survei tersebut, citra positif Kejagung masih di bawah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Polri, yakni sebanyak 77 persen.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan rapor merah untuk kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Baca juga : Jaksa Agung Didesak Segera Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi IM2

Menanggapi hasil survei Litbang Kompas, rapor merah juga disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menyebut Kejagung belum menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum.

"Saya menghormati hasil survei dan meminta Kejagung untuk menjadikannya sebagai perbaikan. Kenyataannya Kejagung belum menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (21/10).

Menurutnya selain kasus Jiwasraya dan Asabri, masih banyak kasus yang mangkrak dan itu juga berlarut-larut, sehingga tidak mendatangkan keadilan. Ia pun memberikan contoh kasus-kasus mangkrak.

Baca juga : Cegah Fraud, Wakil Jaksa Agung Minta Pengawasan Lembaga Keuangan Diperketat

"Misalnya kasus Bank Bali, itu tersangka yang melibatkan Tanri Abeng sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan, tetapi juga tidak dihentikan," tuturnya.

Contoh lain, uang pengganti kasus korupsi Indosat senilai Rp 1,2 triliun yang sampai sekarang belum dieksekusi.

Meski Kejagung sudah memastikan akan memprosesnya, Boyamin menilainya terlalu lama. Sebab, peristiwanya sudah 6 tahun yang lalu. "Sampai saya mengajukan gugatan praperadilan dua kali, dalam kasus Indosat," tuturnya.

Baca juga : Total Kasus Positif Covid Di PON Papua Kini Tembus 40 Orang

Ia juga menyinggung kasus suap eks jaksa Pinangki yang dianggap masih menyisakan peran tokoh lain. "Misalnya terkait peran king maker," imbuh Boyamin.

Lainnya, kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkait Semanggi 1 dan Semanggi 2, yang juga berkaitan dengan peristiwa HAM yang lain pada 98. 

"Dan peristiwa-peristiwa yang lain juga menyangkut kejadian misalnya TP4 tim pendampingan pembangunan malah beberapa oknum nakal malah menjadikan ini ladang mencari duit, sehingga akhirnya dibubarkan," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.