Dark/Light Mode

Sudah Ada Putusan MA

Jaksa Agung Didesak Segera Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi IM2

Jumat, 15 Oktober 2021 18:05 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: Ist)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntaskan seluruh kasus tertunggak yang ada di Gedung Bundar.

Salah satu kasus yang saat ini mangkrak dan belum diselesaikan secara tuntas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah kasus korupsi korporasi yang melibatkan Indosat Mega Media (PT IM2) dan Indosat Ooredoo (Indosat).

Baca juga : Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Ekonomi Terganjal Tingginya Kasus Korupsi

"Jaksa Agung harus melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap IM2 dan Indosat untuk dapat membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun terhadap kerugian negara akibat penggunaan spektrum frekuensi Indosat oleh IM2. Kejaksaan Agung harus segera melakukan penyitaan aset yang dimiliki Indosat dan IM2," ungkap Boyamin, Jumat (15/10).

Aset yang dapat disita, menurut Boyamin bisa berupa aset bergerak atau tidak bergerak. Misalnya, gedung yang dimiliki Indosat, kendaraan, saham pengendali Indosat di Bursa Efek Indonesia (BEI), rekening bank yang dimiliki perseroan, dan atau jaringan telekomunikasi yang dimiliki Indosat dan IM2.

Baca juga : Polisi Tegaskan Penghentian Kasus Sesuai Prosedur

"Jaksa Agung bisa memerintahkan jaksa untuk bisa menyita tower, jaringan fiber optik Indosat, bahkan menyita frekuensi yang saat ini dipergunakan Indosat untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Yang penting aset yang disita nilainya lebih dari Rp 1,3 triliun," sarannya.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.33/PID/TPK/2013/PT.DKI. 12 Desember 2013 yang diperkuat oleh putusan peninjauan kembali no 77/PK/PID.SUS/2015, PT IM2 wajib membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Baca juga : Syarief Hasan: Jangan Kebanyakan Utang, Nanti Kolaps Kayak Amerika

Dengan ketentuan, apabila PT IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda PT IM2 disita oleh Jaksa.

Artinya, merujuk dari putusan ini harusnya Kejaksaan Agung dapat menyita harta benda milik IM2. Apalagi sudah ada salah satu direksi IM2 yang menjalankan hukumannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.