Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Dana Hibah Pilkada 2020
KPU Tanjabtim: Kejari Gegabah Sita Dokumen
Jumat, 22 Oktober 2021 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi mengklaim telah mendapat surat dari Inspektorat KPU Pusat. Surat itu dengan tembusan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjabtim, Rifki Septino menyampaikan, adanya surat ini, menunjukan ada kewenangan yang dilampaui Kajari Tanjabtim dalam melakukan pemeriksaan KPU Tanjabtim.
Baca juga : Partai Gurem Tidak Usah Mimpi, Kerja Keras Dulu
“Surat ini intinya meminta Sekretaris KPU Tanjabtim berkoordinasi dengan Kajari, untuk meminta KPU Pusat supaya memerintahkan Inspektorat KPU Pusat melakukan pemeriksaan,” ujarnya, kemarin.
Menurut Rifki, dalam aturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah dijelaskan, pengawasan penyalahgunaan wewenang dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Baca juga : Puan Makin Sering Bersama Jokowi
Dikatakan, kewenangan pemeriksaan hingga penggeledahan KPU daerah lebih dahulu harus melalui hasil tindak lanjut audit Inspektorat KPU Pusat. Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Langkah Inspektorat KPU Pusat ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjabtim melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen KPU setempat, berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tanjabtim,” jelasnya.
Baca juga : Tim Indonesia Siap Tempur
Rifki melihat, dalam kasus KPU Tanjabtim, Kajari setempat cukup gegabah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan, serta penyitaan, tanpa meminta audit dari Inspektorat KPU Pusat.
“Kajari tidak meneruskan ke Inspektorat KPU ketika mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah, dan langsung menggeledah serta menyita barang di KPU Tanjabtim,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya