Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Eddy bakal segera disidang.
Baca juga : Penyuap Legislator Jambi Segera Disidang
"Tim jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/10).
Eddy sendiri masih menjalani pidana penjara dalam kasus sebelumnya. Komisi antirasuah kini tinggal menunggu penetapan hari sidang.
Baca juga : Kodam Jaya Nonaktifkan FS, Oknum TNI Yang Bantu Selebgram Kabur Dari Karantina
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Eddy. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya