Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dibeberkan Di Persidangan

Ini Komunikasi Eks Walkot Tanjungbalai Dengan Lili Pintauli

Senin, 11 Oktober 2021 16:00 WIB
Eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengungkap komunikasi dirinya dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Komunikasi antara Syahrial dan Lili terkait penanganan perkara di komisi antirasuah itu.

Syahrial mengungkapnya saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara.

Syahrial, yang merupakan terpidana dalam kasus ini, memberi kesaksian dari Rutan Kelas I Medan melalui konferensi video. Sementara Robin dan kawannya, pengacara Maskur Husain, dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Awalnya, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan bertanya kepada Syahrial soal perkenalannya dengan Lili Pintauli. "Lili Pintauli kenal?," tanya Jaksa Lie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10). Syahrial mengangguk. "Kenal. Wakil ketua KPK," jawab dia.

Baca juga : "Kasus Saya Ditangani Tim Taliban…"

Jaksa kemudian bertanya, apakah Syahrial pernah memberikan uang kepada Lili. Dia menggeleng. Tidak pernah, katanya.

Pertanyaan diganti. Kali ini, Syahrial ditanya, pernahkah dirinya meminta bantuan Lili terkait perkara di KPK. Kali ini, Syahrial mengakui.

"(Pernah) meminta tolong, (tapi) saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau (Lili) yang menyampaikan (saya) ada masalah di KPK, terus saya bilang, 'itu kasus lama bu 2019'. Kemudian dijawab, 'banyak-banyak berdoa lah," beber Syahrial.

Kemudian Jaksa Lie membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial saat proses penyidikan.

Baca juga : Kedepankan Perlindungan Hak Korban Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

"BAP 41, setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi Juli 2020 saat saya sedang keluar tiga hari untuk jemaat tabligh, saya sedang cuti Pilkada, Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019, Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu, sudah keputusan pimpinan, lalu saya mengiyakan, benar?" tanya jaksa.

Syahrial membenarkan pernyataannya yang telah dituangkan di dalam BAP tersebut. Dia mengakui, dirinya meminta petunjuk kepada Lili. "Lili ada kasih saran?" tanya Jaksa Lie.

Kata Syahrial, Lili merekomendasikan nama Arief Aceh, seorang pengacara, untuk mengurus kasusnya. Tapi Syahrial bimbang. Soalnya, dia sudah duluan kenal dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, yang dikenalkan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepadanya.

Dia pun menyampaikan saran Lili ke Robin. "Saya sampaikan ke pak Robin, 'siapa bang, Arief Aceh?'. Kata bang Robin, 'itu pemain, terserah mau milih saya atau Arif Aceh'," bebernya.

Baca juga : Ternyata, Ini Kunci Indonesia Bisa Tangani Covid-19 Dengan Baik

Syahrial akhirnya memutuskan memakai "jasa" Robin untuk mengurus perkara dugaan suap seleksi jabatan yang menyeret namanya. Robin meminta Rp 2 miliar untuk mengurus perkara. Tapi Syahrial hanya menyanggupi Rp 1,695 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.