Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan

KPK Gas Terus Usut Dugaan Keterlibatan Bos Panin Mu'Min Ali Gunawan

Senin, 25 Oktober 2021 12:43 WIB
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Peran Mu'min Ali Gunawan terungkap saat tim jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan saksi anggota tim pemeriksa pajak bernama Febrian dalam persidangan.

Febrian bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/9).

Awalnya, Febrian mengaku melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.

"Jadi kita berikan draft sementara sesuai arahan pak Yulman Nizar. Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," ujar Febrian.

Baca juga : KPK Bakal Telusuri Peran DPRD Muba

Jaksa kemudian bertanya apakah kemudian ada yang datang dari pihak Bank Panin menemui pejabat pajak. "Benar, Veronika Lindawati (kuasa wajib pajak Bank Panin)," jawabnya. 

Febrian menyebut, saat itu Veronika mengaku sebagai utusan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. "Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," ungkap Febrian.

Jaksa kemudian memastikan siapa yang dimaksud dengan Mu'min Ali Gunawan. Febrian menyebut Mu'min Ali sebagai pemilik saham Panin Group. "Sebagai pemegang saham dari Panin Group," bebernya.

Dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayar Bank Panin. Saat itu, menurut Febrian muncullah komitmen fee Rp 25 miliar.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Bos Panin Mu'min Ali Gunawan

"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar," ungkap Febrian.

Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42 miliar. Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati.

Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut.

Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin.

Baca juga : 5 Pegawai Gunung Madu Plantation Bakal Jadi Saksi Di Persidangan

"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.