Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Catatan Djoko Setijowarno
Kesepakatan Penanganan Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api-Jalan Raya
Senin, 25 Oktober 2021 14:15 WIB
Sebelumnya
Kesepakatan
Program Utama Keselamatan di BTP Wilayah Sumatera bagian Barat ada 17. Pertama, memasang pintu perlintasan di semua perlintasan terigestrasi, dan kemudian dioperasikan oleh Divre 2 PT Kereta Api Indonesia dengan biaya IMO. Kedua, memasang Early Warning System (EWS) di perlintasan ilegal yang rawan kecelakaan dan sudah digunakan masif oleh masyarakat, tidak memiliki jalan alternatif, sehingga sulit untuk ditutup. Ketiga, membangun jalan inspeksi sebagai jalan alternatif menuju perlintasan terdekat.
Keempat, memasang kembali patok rel pembatas ruang bebas jalur KA di sepanjang jalan antara Stasiun Padang ke Stasiun Nareh, termasuk ke arah Bukit Putus dan Indarung. Kelima, menyambungkan dan merapikan ballas cover di sepanjang jalur kereta api di Sumbagbar, dan merapikan balas yang ditumpuk-tumpuk pada cikal bakal perlintasan ilegal. Keenam, melakukan normalisasi jalur KA dengan cara membongkar semua cor-coran, aspal yang menutupi balas, bantalan dan ruang milik jalan (rumija) dan yang menghalangi pemasangan ballas cover.
Ketujuh, membangun perlintasan tidak sebidang disertai dengan akses pejalan kaki. Kedelapan, membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Kesembilan, menutup perlintasan luar/ilegal termasuk cikal bakalnya. Kesepuluh menutup perlintasan ilegal di Banda Bakali dan mengkoordinasikan pembangunan jalan alternatif menuju perlintasan terdekat.
Kesebelas, melengkapi perlengkapan jalan (rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintaas (Apill) di perlintasan sebidang sesuai ketentuan berlaku. Kedua belas, mendorong pemda sampai ke tingkat RT untuk ikut mengamankan jalur KA agar tidak membahayakan masyarakat. Ketiga belas, menertibkan bangunan di rumija KA. Keempat belas, mendorong Divre 2 PT Kereta Api Indonesia sebagai penyelenggara prasarana KA untuk secara aktif mengamankan jalur KA dan prasarana yang dioperasikannya.
Baca juga : Perkeretaapian Di Masa Depan
Kelima belas, mendorong pihak kepolisian untuk menegakkan hukum bagi pelanggaran di perlintasan sebidang dan melakukan sosialisasi disiplin dan keselamatan di perlintasan sebidang. Keenam belas, mendorong Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat untuk segera membangun perlintasan tidak sebidang di jalan nasional. Ketujuh belas, mendorong masyarakat untuk ikut peduli dan sadar hukum untuk keselamatan di perlintasan sebidang dan jalur KA
Balai Perkeretaapian Sumatera bagian Barat telah memulai melakukan kesepakatan dengan pemangku kepentingan (stakeholder), terutama mengajak pemerintah daerah berpartisipasi menangani perlintasan sebidang.
Baca juga : Transportasi Perbatasan Untuk Bangkitkan Perekonomian Mahakam Ulu
Pertama, memastikan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang bagi pengguna jalan dan pengoperasian kereta api. Kedua, berkomitmen untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau terkait dengan perlintasan sebidang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya