Dark/Light Mode

Sinergi PLN, Kementerian ATR/BPN, Dan KPK Selamatkan Aset Negara Rp 102 Miliar Di NTT 

Senin, 25 Oktober 2021 19:16 WIB
PLN terus mempercepat pensertifikatan tanah aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah Tanah Air.
PLN terus mempercepat pensertifikatan tanah aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah Tanah Air.

 Sebelumnya 
Adapun kolaborasi pemimpin daerah dan Kakanwil BPN untuk mencatatkan aset PLN sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 terkait pencegahan, koordinasi dengan instansi, melakukan monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menyampaikan di tengah pandemi Covid seluruh pemimpin daerah hadir bersama KPK dan PLN dalam acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dan penyerahan sertifikat PLN & Pemerintah Daerah.

Baca juga : BMKG Warning Angin Kencang Dan Gelombang Tinggi Di NTT

"Terkait dengan penyelenggaraan pencegahan korupsi di NTT, kami telah melaksanakan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran seperti Pendampingan APIP atas pelaksanaan aksi oleh Perangkat Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur dalam pelaksanaan aksi," katanya.

Dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemda di Provinsi NTT juga dilakukan Penyerahan sertifikat aset tanah PLN dan Pemda di wilayah NTT.

Baca juga : Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar

Selain itu, penandatanganan komitmen anti korupsi para kepala daerah dan pimpinan DPRD disaksikan oleh Pimpinan KPK, dan paparan kanwil BPN terkait peran BPN dalam penyelamatan aset dan optimalisasi pajak. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.