Dark/Light Mode

Sidang Perkara Mantan Penyidik KPK

Azis Bakal Dikonfrontir Dengan Polisi, Siapa Yang Bohong Ya...

Selasa, 26 Oktober 2021 07:10 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

 Sebelumnya 
“Sebulan sekali ada juga ke tempat beliau di Jalan Hang Tuah dan Jalan Denpasar sekali, silaturahmi,” ujar Agus.

Pada Februari 2020, Agus melakukan pemeriksaan saksi di Grapari Tangerang. Dia menyempatkan diri berkunjung ke rumah Azis. Di saat itulah Azis meminta dikenalkan dengan penyidik KPK. “Beliau sempat tanyakan ‘Apakah ada temen di KPK?’,” jelas Agus.

Baca juga : Kader Demokrat Minta KPK Turun Tangan Selidiki Anggaran Banprov Jabar

Kebetulan teman satu angkatannya, yakni Bisma dan Sony bertugas di KPK. Tapi saat ingin dikenalkan, keduanya menolak.

Kemudian Agus menyodorkan Robin, juniornya yang sudah dia kenal saat pendidikan di kepolisian. Pada waktu itu, Agus bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah. Sementara Robin menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.

Baca juga : Anggota DPR Dan Istrinya Tersangka Pencucian Uang

“Saya sampaikan, ‘Bin ada teman saya di Jakarta sudah dianggap keluarga, nanti kita silaturahmi Bin’. Maksudnya kepada Pak Azis itu,” jelas Agus.

Pada sidang ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar.

Baca juga : Transaksi Suap Disamarkan Sebagai Pembayaran Konveksi

Kemudian menerima uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Ladony Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika. Lalu, dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Total uang yang diterima Robin dan Maskur mencapai Rp 11,5 miliar. Semua uang itu diduga untuk mengamankan sejumlah perkara yang ada di KPK. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.