Dark/Light Mode

Nama Dicatut Buat Proyek Pengadaan, Kabiro Umum Kemensos Lapor Polisi

Rabu, 27 Oktober 2021 13:53 WIB
Kepala Biro Umum Kemensos Wiwiek Widiyanti dan Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evy Flamboyan, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10). (Foto: Ist)
Kepala Biro Umum Kemensos Wiwiek Widiyanti dan Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evy Flamboyan, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro (Kabiro) Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti melaporkan seorang perempuan berinisial M ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evy Flamboyan mengungkapkan, M mencatut nama Wiwiek dan menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa dengan tujuan mendapat keuntungan.

"M diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," ujar Evy, saat mendampingi Wiwiek, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Rudy Hartono Cs Segera Disidang

Perbuatan M terungkap setelah Kemensos menerima laporan dari seorang saksi. Saksi tersebut, mengaku mendapatkan tawaran proyek pengadaan barang via WhatsApp, dari perempuan yang mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Daerah di salah satu instansi pemerintah itu.

M menyatakan, dapat menghubungkan saksi berinisial R itu dengan Wiwiek Widiyanti. "Saksi tersebut juga mengatakan oknum M meminta fee, atau sejumlah uang dari tawaran proyek pengadaan barang itu," imbuhnya.

Saksi R kemudian mengonfirmasi langsung hal itu kepada Wiwiek. Kebetulan, R mengenalnya. "Bu Wiwiek menjawab, itu tidak benar. Beliau tidak mengenal M," ucap Evi.

Baca juga : Raih 9 Medali, Kaltim Juara Umum Cabor Layar

Diingatkannya, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos tidak dilakukan oleh perseorangan, dikuasakan kepada pihak ketiga atau diperbantukan pada pihak ketiga, dan seterusnya.

"Masyarakat yang berminat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di Kemensos, bisa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," bebernya.

Meskipun belum ada pihak yang menjadi korban M , Kemensos tetap membuat laporan polisi. Hal ini dilakukan, agar tidak ada pihak yang terjebak modus M. Sekaligus juga untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat kepada Kemensos.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.