Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Harga PCR Turun Lagi Jadi 275 Ribu
Rakyat Masih Belum Puas
Kamis, 28 Oktober 2021 08:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) disunat lagi. Untuk Jawa-Bali, dari yang tadinya Rp 495 ribu menjadi Rp 275 ribu. Meskipun harga PCR sudah diturunkan, rakyat masih belum puas. Banyak yang meminta, lebih murah lagi. Mimpinya, seperti di India yang kurang dari Rp 100 ribu.
Penurunan harga tes PCR ini tak lepas dari instruksi Presiden Jokowi yang ingin harga tes Corona itu diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Arahan tersebut merespons protes dan kritik terkait diberlakukannya kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR jadi 3x34 jam untuk perjalanan pesawat.
Menindaklanjuti intsruksi Presiden, Kementerian Kesehatan segera bergerak. Kementerian yang dipimpin Budi Gunadi Sadikin itu minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau ulang harga acuan tes PCR. Setelah dilakukan audit, Kemenkes akhirnya menetapkan harga baru.
Baca juga : Yess, Harga Tes PCR Turun Lagi, Simak Ketentuannya
Pengumuman tarif anyar tes PCR itu disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, kemarin. Kata dia, setelah mempertimbangkan beberapa aspek, seperti biaya jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis sekali pakai, pemerintah akhirnya menetapkan batas tarif tertinggi.
“Tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali,” kata Abdul.
Abdul menegaskan, tarif baru tersebut berlaku sejak diumumkan atau 27 Oktober, kemarin. Tak hanya harganya dipangkas, pemerintah juga memangkas waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil tes PCR.
Baca juga : Alhamdulillah, Harga Tes PCR Kini 275 Ribu Untuk Wilayah Jawa Bali
Kata Abdul, dengan aturan baru itu, maka hasil pemeriksaan PCR harus segera keluar maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel. Bila ada rumah sakit, laboratorium, dan pihak bekerja penyelenggaraan pemeriksaan lain yang tidak memenuhi ketentuan batas harga maksimal, Abdul mengancam akan memberikan sanksi.
Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penutupan dan pencabutan izin operasional. “Sanksi akan dijatuhkan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah,” ujarnya.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam BPKP, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, ada dua alasan kenapa harga tes PCR bisa turun. Pertama, ada penurunan harga dari sejumlah komponen pembentuk harga tes PCR, seperti komponen habis pakai, alat pelindung diri (APD), reagen PCR dan RNA.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya