Dark/Light Mode

Cek Di Sini, Aturan Komplit PPKM Level 1 Di Jawa Bali

Selasa, 2 November 2021 11:38 WIB
Pemerintah kini terus memasifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan tracing penyebaran Covid-19. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Pemerintah kini terus memasifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan tracing penyebaran Covid-19. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat

b) dengan kapasitas maksimal 75 persen

c) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen, sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1) memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2)

Baca juga : KPK Sidik Kasus Baru, Dugaan Korupsi DID Tabanan Bali

2) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

3) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

4) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai

h. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2) kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk

Baca juga : Depok Bersiap Tatap PPKM Level 1

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

 4) restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,

i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen,.dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

k. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan:

Baca juga : Cek Di Sini, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait

2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua

4) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.