Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cek Di Sini, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Sabtu, 23 Oktober 2021 10:17 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. (Foto: Instagram)
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri di seluruh Indonesia. Baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, maupun udara. Menyesuaikan SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta adendumnya.

Secara garis besar, SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 mengatur 4 ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri. Berikut aturannya:

Baca juga : Geledah 3 Lokasi Di Pekanbaru, KPK Amankan Catatan Keuangan

1. Tujuan wilayah Jawa Bali (seluruh level)

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk tujuan ke wilayah Jawa Bali, juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021, yaitu:

a. Moda Udara

Baca juga : Di Balik Pandemi Covid-19, Ada Pelajaran Dan Peluang Bagi RI

Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa Bali dan Non Jawa Bali Level 3 dan 4 dilakukan, mengingat saat ini sudah tidak diterapkan lagi jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh. Sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas, demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

PCR sebagai metode testing yang gold standard dan lebih sensitif dari Rapid Antigen dalam menjaring kasus positif, diharapkan dapat mengisi celah penularan yang ada.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Rudy Hartono Cs Segera Disidang

Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row yang dikosongkan untuk pemisahan, jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.

b. Moda Transportasi Lain (laut, darat/baik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota)

Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.