Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Cek Di Sini, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Sabtu, 23 Oktober 2021 10:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri di seluruh Indonesia. Baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, maupun udara. Menyesuaikan SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta adendumnya.
Secara garis besar, SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 mengatur 4 ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri. Berikut aturannya:
Baca juga : Geledah 3 Lokasi Di Pekanbaru, KPK Amankan Catatan Keuangan
1. Tujuan wilayah Jawa Bali (seluruh level)
Syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk tujuan ke wilayah Jawa Bali, juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021, yaitu:
a. Moda Udara
Baca juga : Di Balik Pandemi Covid-19, Ada Pelajaran Dan Peluang Bagi RI
Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa Bali dan Non Jawa Bali Level 3 dan 4 dilakukan, mengingat saat ini sudah tidak diterapkan lagi jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh. Sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas, demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
PCR sebagai metode testing yang gold standard dan lebih sensitif dari Rapid Antigen dalam menjaring kasus positif, diharapkan dapat mengisi celah penularan yang ada.
Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Rudy Hartono Cs Segera Disidang
Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row yang dikosongkan untuk pemisahan, jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.
b. Moda Transportasi Lain (laut, darat/baik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota)
Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya