Dark/Light Mode

Cek Di Sini, Aturan Komplit PPKM Level 1 Di Jawa Bali

Selasa, 2 November 2021 11:38 WIB
Pemerintah kini terus memasifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan tracing penyebaran Covid-19. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Pemerintah kini terus memasifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan tracing penyebaran Covid-19. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

m. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

o. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Baca juga : KPK Sidik Kasus Baru, Dugaan Korupsi DID Tabanan Bali

 p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin

 2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

 3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;

Baca juga : Depok Bersiap Tatap PPKM Level 1

4) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik

b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari

Baca juga : Cek Di Sini, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

 c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam

q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

r. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko di setiap tingkatan, dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.