Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Berdomisili Di Singapura
KPK Kesulitan Periksa Paulus Tannos
Jumat, 1 Oktober 2021 12:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan untuk memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Soalnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu saat ini tinggal di Singapura.
"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).
Baca juga : AFF Resmi Tunjuk Singapura Jadi Tuan Rumah Piala Suzuki 2020
Menurutnya, jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di gedung KPK, Jakarta, pihaknya akan meminta bantuan KPK-nya Singapura alias Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.
"Ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka. Kami periksa di Kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP," bebernya.
Baca juga : Aktivis Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK
"Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas dia mau diperiksa di mana gitu kan itu nanti segera kami tindak lanjuti. Kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kami ke sana," imbuh mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu.
Apa tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tidak bisa, kata Alex. Sebab, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negeri singa tersebut.
Baca juga : Tinggal Di Singapura, Obligor Minta Diperiksa Via Zoom Saja
Selain itu, menurut Alex, pandemi Covid-19 yang masih melanda juga menjadi kendala untuk memeriksa Paulus Tannos di Singapura. "Ini memang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," tandas Alex.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya