Dark/Light Mode

Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK

Putusan KIP Tegaskan Proses Alih Status Pegawai KPK Sesuai Prosedur

Selasa, 2 November 2021 12:29 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya majelis komisioner KIP mengatakan menolak gugatan yang diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) itu lantaran KPK tak memiliki informasi yang dimohonkan.

Baca juga : Polisi Tegaskan Penghentian Kasus Sesuai Prosedur

Informasi yang menjadi sengketa seperti dokumen yang berisi soal-soal tes tertulis hingga dokumen panduan wawancara TWK tidak dalam penguasaan KPK sebagai termohon.

Baca juga : BRI Tegaskan Penyaluran BPUM Sesuai Penugasan

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ujar ketua majelis, Gede Narayana, saat membacakan amar putusan, Senin (1/11). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.