Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Dugaan Pemerkosaan Di Luwu Timur
Polisi Tegaskan Penghentian Kasus Sesuai Prosedur
Minggu, 10 Oktober 2021 13:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polri menegaskan, penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sesuai prosedur. Korps baju cokelat memastikan, penyidik bekerja secara independen.
"Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen," ujar Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dalam Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10).
Baca juga : Diah Pitaloka: Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Harus Dieksekusi Secara Hukum
Banyak yang curiga, penghentian kasus itu berkaitan dengan status terduga pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Timur. Rusdi pun membantah kecurigaan tersebut.
Ditegaskannya, ketika menangani satu kasus, Polri tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani. "Siapapun dia, penyidik independen di situ," tegasnya.
Baca juga : Dalami Kasus Seksual Anak Di Luwu Timur, Menteri Bintang Segera Terjunkan Tim SAPA 129
Menurut Rusdi, berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, disimpulkan bahwa belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana. Karena itu, penyelidikannya dihentikan.
"Dihentikan bukan melihat latar belakang dari terlapor siapa-siapa, tidak. Tapi berdasarkan data obyektif dari penyidik itu sendiri," terang Rusdi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya