Dark/Light Mode

Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK

Putusan KIP Tegaskan Proses Alih Status Pegawai KPK Sesuai Prosedur

Selasa, 2 November 2021 12:29 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah pun mengapresiasi putusan KIP tersebut.

"Putusan majelis komisioner KIP telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (2/11).

Diingatkannya, putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga : Polisi Tegaskan Penghentian Kasus Sesuai Prosedur

"Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen," imbuhnya.

Kemudian, terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon, adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut, kata Ali, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK. "Selanjutnya KPK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara," ucap Ali.

Baca juga : BRI Tegaskan Penyaluran BPUM Sesuai Penugasan

BKN sendiri telah menginformasikan, dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

"Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut," tegas jubir berlatarbelakang Jaksa itu.

KPK pun berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas.

Baca juga : MA Tolak Gugatan TWK, KPK Tancap Gas Lanjutkan Proses Alih Status

"KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.