Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pandemi Tergantung WHO

Jangan Sotoy Turunin Kasus, Kasus Corona Masih Dinamis

Rabu, 3 November 2021 06:20 WIB
Ilustrasi Virus Corona (Foto: Getty Images/loops7)
Ilustrasi Virus Corona (Foto: Getty Images/loops7)

RM.id  Rakyat Merdeka - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) belum mencabut status pandemi. Jadi, masyarakat harus terus waspada dan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, selesai tidaknya status pandemi Covid-19 ditentukan WHO. Semakin banyak negara yang dapat mengendalikan virus Corona, akan mempercepat status pandemi dicabut.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menambahkan, perubahan dari pandemi menjadi endemi Covid-19 bisa dilakukan jika kasus positif di bawah angka 500 orang dan tidak ada kemunculan klaster baru.

“Kasus terus rendah dan turun di bawah 500, kematian juga terus turun,” ujar Nadia.

Baca juga : Wabup: Petahana Masih Diunggulkan Di Pilkada

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 selesai atau belum pada akhir tahun kedua atau 2021 sejak Undang-Undang Penanganan Pandemi dikeluarkan.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan tetap berlaku atau tidak.

Hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi MK.

Dalam revisi itu disebutkan, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Baca juga : Ekonomi Digas Lagi

Tahun kedua berlakunya Undang-Undang tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021. Apabila pada akhir tahun 2021 pandemi belum dinyatakan usai, Undang-Undang tersebut masih tetap berlaku.

Netizen mendukung pernyataan Satgas Covid-19. Lembaga yang memiliki otoritas memutuskan status pandemi Covid-19 atau endemi adalah WHO.

“WHO yang men-declare status pandemi Covid-19, dan pemerintah ‘samina wa’athona’ dengan arahan mereka,” ujar @arli_ap.

Apapun yang diumumkan pemerintah terkait pandemi Covid-19, harus dikordinasikan kepada WHO. Termasuk legislasi dan budgeting, juga mengikuti perkembangan darurat tersebut.

Baca juga : Lawan Kesaktian Kiai Said, Gus Baha Mulai Ditampilkan

“Ingat, WHO belum mencabut status pandemi. Tetap waspada dan disiplin prokes terhadap penyebaran Covid-19,” sahut @HSekdongko.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.