Dark/Light Mode

Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Sandi: Kurangi Beban Rakyat

Kamis, 4 November 2021 07:20 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di Desa Wisata Bonjeruk, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Rabu (3/11/1021). (Foto: Humas Kemenparekraf)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di Desa Wisata Bonjeruk, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Rabu (3/11/1021). (Foto: Humas Kemenparekraf)

 Sebelumnya 
Airport Health Center menyediakan layanan tes antigen dengan hasil keluar sekitar 30 menit, lalu RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam dan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam.

Layanan tersebut dapat diakses melalui pemesanan ter­lebih dahulu (pre-order service) lewat aplikasi Travelin, langsung datang ke lokasi (walk-in service), dan tes tanpa turun dari kendaraan (drive thru service).

SE Menhub Nomor 96/2021 menetapkan, penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi beberapa persyaratan kesehatan.

Baca juga : Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen, Sandi Uno: Biar Tak Membebani

Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antarbandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan kartu vaksin dosis kedua.

Atau, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, untuk penerbangan antarbandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Terbang Di Jawa Bali Bisa Pakai Antigen

Atau, surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, sesuai SE Menhub Nomor 96/2021, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua, dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sesuai ketentuan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.