Dewan Pers

Dark/Light Mode

Mulai Hari Ini, Terbang Di Jawa Bali Bisa Pakai Antigen

Rabu, 3 Nopember 2021 09:34 WIB
Ilustrasi calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif Rabu (3/11/2021).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan, dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antar bandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Berita Terkait : Cek Di Sini, Aturan Komplit PPKM Level 1 Di Jawa Bali

"Serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," tegasnya dalam keterangan resminya, Rabu (3/11).

Novie mengatakan, bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.

Berita Terkait : Tanpa Juninho, Super Elang Jawa Tetap Optimistis

Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan.

Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan kepada pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.

Berita Terkait : Rayakan Hari Santri, Anggota Fraksi PKB Pakai Kain Sarung Di Paripurna

Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
 Selanjutnya