Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tetap Wajib Tes PCR
Pulang Dari Dubai, Jokowi Langsung Karantina 3 Hari Di Istana Bogor
Jumat, 5 November 2021 14:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pukul 08.30 WIB pagi tadi, Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Presiden Jokowi dan rombongan dari Dubai, Uni Emirat Arab, mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir, Jokowi melakukan lawatan ke 3 negara. Menghadiri KTT G20 di Roma Italia, KTT COP26 di Glasgow Skotlandia, serta berkunjung ke Abu Dhabi dan Dubai di Uni Emirat Arab.
Namun, tak seperti biasanya, tak ada satu pun pejabat penjemput kedatangan Presiden, dari lawatan ke luar negeri.
Baca juga : Netizen Tanya, Karantina 3 Hari Kecepetan Nggak Ya?
Menanggapi hal ini, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan penjelasan. Sesuai aturan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, wajib menjalani karantina.
"Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” kata Heru.
Selama menjalani karantina, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini, sesuai dengan prosedur tempat karantina.
Baca juga : Perjalanan Dibatasi, Pengantin Gelar Resepsi Di Perbatasan 2 Negara
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip, sebagaimana dilansir Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jumat (5/11).
Meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetap wajib tes PCR setibanya di tempat karantina, wajib menggunakan masker, menghindari kegiatan tatap muka, dan melakukan tes PCR di hari ketiga.
Baca juga : Grand Cempaka Resort Dukung Vaksinasi di Kawasan Puncak Bogor
Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3 x 24 jam.
“Kita ketahui, Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap. Sehingga, karantina yang dijalankan selama 3 x 24 jam. Setelah menjalani karantina selama 3 hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” terang Ganip. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya