Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Kredit Ekspor Rp 4,7 Triliun

Mantan Pejabat LPEI Kompak Bungkam, Siapa Dalangnya?

Senin, 8 November 2021 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus otak di balik aksi bungkam enam mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan seorang pihak swasta dalam penyidikan kasus korupsi pembiayaan ekspor 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer menyatakan, penyidik Gedung Bundar masih menelusuri penyebab aksi bungkam tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus LPEI itu. “Aksi bungkam tujuh tersangka diduga dipicu oleh sesuatu hal,” katanya.

Para tersangka itu dianggap menyulitkan penyidik dalam menuntaskan perkara ini.

Baca juga : Adik Azis Syamsuddin Terima Uang Panjar Pengurusan DAK

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi. Para mantan pejabat LPEI itu ogah buka mulut dalam pemeriksaan sebagai tersangka. “Mereka tetap tidak kooperatif kepada penyidik,” katanya.

Supardi mencurigai ada aktor intelektual lain di balik aksi diam para tersangka itu. Sengaja ingin menjegal pengusutan perkara korupsi LPEI.

Siapa otaknya? Supardi ogah memberitahu. Alasannya masih ditelusuri. “Kalau memang ada, kami pasti tersangkakan,” katanya.

Baca juga : Nusantara Sawit Sejahtera Siap Lepas 13,5 Miliar Saham

Pelaku menghalangi penyidikan kasus LPEI bisa dijerat Pasal Pasal 21 dan/atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Dalam pengusutan perkara korupsi LPEI, Kejagung belum menetapkan tersangka. Belakangan, penyidik Gedung Bundar menetapkan tujuh orang tersangka menghalangi penyidikan.

Mereka adalah Direktur Pelaksana Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020, Eko Madiasto; Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada; Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKM LPEI, Mugi Lestiadi, dan pegawai Manager Resiko PT BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.