Dark/Light Mode

Penyidikan Kredit Ekspor Rp 4,7 Triliun

Mantan Pejabat LPEI Kompak Bungkam, Siapa Dalangnya?

Senin, 8 November 2021 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Hasil penyidikan Kejagung, terdapat dana Rp 4,7 triliun yang tak bisa dipertanggungjawabkan lembaga keuangan di bidang kredit pembiayaan ekspor tersebut.

Kredit macet terjadi akibat pemberian pembiayaan ekspor kepada sederet perusahaan. Pada tahap awal pemeriksaan, Kejagung mengidentifikasi 9 perusahaan yang tercatat sebagai debitur menjadi pemicu terjadinya kredit macet.

Baca juga : Adik Azis Syamsuddin Terima Uang Panjar Pengurusan DAK

Yakni, Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, serta PT Kemilau Kemas Timur.

Perusahaan-perusahaan itu diduga mendapatkan fasilitas kredit ekspor tanpa prosedur baku. “LPEI diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan tanpa skema atau perhitungan analisis risiko yang tepat,” kata Leo.

Baca juga : Nusantara Sawit Sejahtera Siap Lepas 13,5 Miliar Saham

Akibat skema pembiayaan yang tidak tepat tersebut, pada 2019 LPEI melaporkan kredit macet sebesar 23,39 persen. Dari angka tersebut, LPEI mencatatkan kerugian keuangan Rp 4,7 triliun.

Kerugian keuangan ini dipicu adanya pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). CKPN sendiri saat itu dibentuk untuk tujuan menanganipotensi kerugian keuangan akibat naiknya angka kredit bermasalah. Termasuk oleh 9 perusahaan (debitur) yang sejak awal diindikasikan kreditnya bermasalah, bahkan macet.

Baca juga : Mantan Pejabat LPEI Kompak Bungkam Diperiksa Kejagung

Leonard mengemukakan, berdasarkan pernyataan atau statement di laporan keuangan LPEI 2019 disebutkan, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74 persen dari Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Akibat hal itu, LPEI melaporkan prediksi adanya efek buruk atas keuntungan perusahaan alias kerugian keuangan.

“Kenaikan CKPN ini untuk meng-cover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah di antaranya disebabkan oleh ke-9 debitur tersebut,” kata Leo. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.