Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kejati DKI: Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dalam Penyidikan Polri

Selasa, 9 Nopember 2021 05:16 WIB
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. (Foto: Ist)
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam menegaskan, kasus Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Denny Indrayana, masih dalam penyidikan Polri.

Hal itu disampaikan Ashari Syam merespon perkembangan kasus Payment Gateway yang dikabarkan telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya, serta Kejati DKI. "Itu penyidikan Polri. Silahkan tanya di Polri," tegas Ashari, saat dikonfirmasi, Senin, (8/11).

Berita Terkait : Kasus Pengaturan Skor, Komdis PSSI Denda Dan Hukum 5 Pemain Perserang

Ashari mengungkapkan, semua proses yang terkait dengan kasus Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana masih berada di Polri. "Iya, masih di polri," ucapnya lagi.

Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2015. Kepolisian menyebut, Denny berperan dalam penunjukan vendor.

Berita Terkait : Polisi Diminta Beri Kepastian Hukum Denny Indrayana Di Kasus Korupsi Payment Gateway

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. [OKT]