Dark/Light Mode

Menag Minta Permendikbud Kekerasan Seksual Tidak Dimaknai Keluar Konteks

Selasa, 9 November 2021 18:11 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 itu menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan," ujar Arsyad dalam keterangannya, Selasa (9/11).

Baca juga : Puan Minta Andika Kerja Maksimal Sebagai Panglima TNI, Meski Cuma 1 Tahun

Menurut Arsyad, berdasarkan aturan itu, standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Pancasila sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi, hanya persetujuan dari para pihak.

Baca juga : DPR Ingatkan Nadiem Bahaya Pergaulan Bebas Mahasiswa

"Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.