Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Hermawan Seftiono mengatakan, semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar sudah diuji keamanannya. Artinya, baik produk dan kemasan pangan yang digunakan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan BPOM dan Kemenperin.
“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar Hermawan.
Baca juga : Kemenpora Gelar Bimtek Bantuan Sarana Olahraga Di Ruang Publik
Dia mengatakan, semua produk pangan itu sudah ada kriteria amannya masing-masing, baik itu secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Jadi, pengusaha pangan harus mengikuti standar keamanan pangan itu terlebih dulu sebelum produk mereka diedarkan. Begitu juga terkait kemasan yang digunakan, itu berbeda-beda kriteria keamananannya atau batas toleransi amannya.
“Makanya, semua produk pangan itu perlu memiliki sertifikat SNI sehingga aman untuk dikonsumsi,” jelas Kepala Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Trilogi dan peneliti di bidang pangan.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra
Izin edar itu, terang dia, sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kadaluarsanya.
Ia khawatir, penambahan label baru malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan. “Pas awal-awal mereka harus mengeluarkan biaya untuk menguji kemasannya, kemudian untuk periode tertentu misalnya setiap 6 bulan atau setahun, mereka juga harus mengujinya lagi untuk dikonfirmasi aman atau tidak. Itu kan biayanya tidak sedikit,” katanya.
Baca juga : Dana Partai Politik Cuma Bebani APBN
Selain itu, Hermawan juga menyampaikan bahwa tidak ada juga jaminan bahwa penambahan label baru itu nantinya justru malah membuat para konsumen menjadi lebih nyaman terhadap produk pangan tersebut. “Bisa saja kata-kata yang dibuat pada label itu nantinya malah membuat konsumen menjadi takut menggunakan produk tersebut,” ujarnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya