Dark/Light Mode

Nggak Cukup Bukti, Bareskrim Polri Terbitkan SP3 Kasus Sadikin Aksa

Rabu, 10 November 2021 16:50 WIB
Mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Foto: Ist)
Mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Sadikin yang merupakan keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam Sadikin dalam kasus Bank Bukopin.

Baca juga : Kapolri Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Hadapi Berbagai Ancaman

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk. berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.

Baca juga : Nggak Ada Syarat PCR Sebelum Terbang Di Australia

Dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan. Di antaranya, memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.