Dark/Light Mode

Nggak Ngajuin Banding, Juliari Bakal Segera Dijebloskan KPK Ke Bui

Rabu, 1 September 2021 09:28 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjebloskan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Soalnya, terdakwa kasus suap bansos Covid-19 itu tak mengajukan banding.

"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/9).

Baca juga : Pembengkakan Jantung, Yahya Waloni Dibantarkan Penyidik Ke RS Polri

Hal yang sama dilakukan KPK. Komisi antirasuah juga tidak mengajukan banding. Soalnya, analisa yuridis jaksa telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim.

"Dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," imbuhnya.

Baca juga : ICW: Harusnya Seumur Hidup!

Dengan keputusan tersebut, Ali menyebut status hukum terhadap Juliari kini telah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tandas Ali.

Baca juga : Ogah Dijual, Umtiti Bakal Didepak Barca

Juliari divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Agustus lalu. Eks politikus PDIP itu dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp 32,4 miliar terkait penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 4 tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.