Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Izin Ekspor Benur

Biar Kapok! Hukuman Edhy Prabowo Diperberat

Kamis, 11 November 2021 07:15 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sementara hakim lainnya berpendapat perbuatan Edhy memenuhi unsur tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Tipikor. “Kalau harus menghukum Pak Edhy (harusnya) Pasal 11,” kata Soesilo.

Ancaman pidana dalam Pasal 11 yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan ancaman pidana Pasal 12 yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga : Kasus Pengaturan Skor, Komdis PSSI Denda Dan Hukum 5 Pemain Perserang

Pada sidang pembacaan vonis perkara Edhy Prabowo, hakim Suparman Nyompa menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai Edhy seharusnya dijatuhi vonis melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Alasannya, Edhy tidak mengetahui uang 77 ribu dolar Amerika yang diterima Staf Khususnya, Safri. Uang itu dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Hakim Suparman memaparkan, dalam sidang tidak terungkap Edhy mengarahkan anak buahnya untuk menerima suap atau meminta uang dari pengusaha eksportir benur.

Baca juga : KPK Bakal Bongkar Peran Mantan Pejabat BP Migas

Selain itu, menurut hakim Suparman, Safri terbukti tidak menyerahkan uang kepada Edhy. Melainkan ke Amiril Mukminin, sekretaris pribadi Edhy.

Alasan lainnya, Edhy tidak menandatangani izin ekspor dan budidaya benur PT DPPP.

Meski begitu, anggota majelis lain berpendapat berbeda. Edhy tetap dijerat Pasal 12 huruf a dan divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : 3 Kali Mangkir Sidang Prof Jimly Kok Gitu Sih

Majelis hakim menyatakan Edhy menerima uang suap sebesar 77 ribu dolar Amerika dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Selain itu, Edhy juga menerima uang keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT Aero Citra Kargo terkait ekspor benur. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.