Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- TASPEN Raih Bronze Winner Kategori The Most Promising Company in Marketing 3.0
- Dukung Adopsi Teknologi, Pemerintah Genjot Infrastruktur Digital Indonesia
- Sumbang Perak, Ini Pesan Pelatih Untuk Tim Beregu Putri Indonesia
- Messi Pilih Gabung Ke Klub Beckham
- Pejabat Dinas Perumahan Bakar Dokumen Di Toilet

Sebelumnya
Dalam kasus ini, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya