Dark/Light Mode

Tetep Ribet

Rabu, 18 September 2019 06:26 WIB
Ngopi - Tetep Ribet
Catatan :
KRISTANTO

RM.id  Rakyat Merdeka - Tepat 11 Juni lalu saya kembali dikaruniai seorang putri. Saya namai dia Clemira Faiha. Setelah pulang dari rumah sakit bersalin, saya sibuk cari informasi soal cara mengurus akte kelahiran.

Entah kenapa, saat itu saya bisa sampai lupa bagaimana proses mengurus akte dua anak saya sebelumnya.

Begitu browsing, saya langsung dapat kabar gembira. Mengurus akte kelahiran, menurut sejumlah situs yang saya datangi, kini nggak pake ribet.

Aturannya dipermudah setelah Presiden Jokowi mengesahkan Perpres 96 Tahun 2018. Nggak perlu lagi pakai surat pengantar RT dan RW.

Baca juga : Titip Rindu Buat Muin

Cukup datang ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tempat kita berdomisili dengan membawa sejumlah dokumen: fotokopi KTP dan buku nikah suami istri, kartu keluarga, surat keterangan lahir dan KTP 2 orang saksi.

Setelah mengumpulkan semua dokumen di atas, saya pun mendatangi kantor Dukcapil Jakarta Selatan di kawasan Radio Dalam.

Namun saya kecele. Menurut petugas di situ, mengurus akte kelahiran dilakukan di kelurahan. Bukan di Dukcapil. Bagaimana soal dokumennya?

Dia memastikan, semua yang saya bawa sudah benar. Karena hari sudah sore, saya memutuskan untuk datang ke kelurahan keesokan harinya.

Baca juga : Menteri Milenial

Namun saya kembali kecele saat tiba di Kelurahan Pondok Pinang, tempat saya berdomisili. Dokumen yang saya bawa kata petugas kelurahan, kurang lengkap.

Tidak ada fotokopi akte kelahiran orangtua. Selain itu dibutuhkan juga fotokopi ijazah orang tua. “Ijazah? Buat apa pake ijazah ya,” kata saya dalam hati.

Bete banget saya mendengar informasi ini. Karena berarti harus bolak-balik lagi dong. Saat saya bertanya perihal Perpres 96 Tahun 2018, petugas berjilbab itu menjawab dengan tangkas.

Kata dia, perpres itu cuma aturan dasar. Karena itu Pemprov DKI membuat aturan turunan untuk mengeksekusi perpres ini.

Baca juga : Diculik Jin

“Berarti ada perpres atau nggak ada perpres baru sama juga donk. Tetep sama-sama ribet,” ucap saya, masih dalam hati.

Tak ingin berlama-lama, saya pun tancap gas pulang ke rumah mengambil kekurangan dokumen. Mumpung masih pagi.

Setelah zuhur, saya sudah bisa balik ke kelurahan untuk merampungkan proses pembuatan akte yang tetep ribet seperti dulu.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.