Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UU Ciptaker Tentukan Kenaikan UMP

Upah Buruh Kok Cuma Naiknya 1 Persen Sih

Senin, 22 November 2021 07:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan menyoroti rendahnya kenaikan atau penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Diperkirakan, kenaikan upah yang tidak maksimal ini merupakan dampak dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kurniasih bilang, formulasi perhitungan UMP 2022 menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Hasilnya, rata-rata UMP nasional hanya naik 1,09 persen.

Baca juga : Tolak Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Tidak Layak!

“Pakar ketenagakerjaan menyebut, angka tersebut merupakan kenaikan terendah dalam catatan sejarah republik Indonesia. Inilah dampak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan aturan turun­annya,” ujar Mufida melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Karenanya, sambung dia, Fraksi PKS menolak kehadiran UU Cipta Kerja, sejak awal pembahasan. Penolakan itu didasarkan pada berbagai kajian dan potensi kerugikan terhadap para pekerja di semua sektor atas kehadiran UU tersebut.

Baca juga : KSPSI Minta Upah Minimum 2022 Naik 8 Persen

“Tahun ini, tidak ada peningkatan UMP. Tahun 2022, secara rata-rata kenaikan sangat kecil, dan diberikan batas atas dan batas bawah penerapan UMP dalam PP Nomor 36 Tahun 2021,” sesal dia.

Dengan formulasi yang ada, urai Mufida, terdapat sejumlah provinsi yang tidak bisa menaikkan UMP-nya, karena melebihi batas atas. Di sisi lain, di batas bawah tidak boleh lebih rendah dari UMP sebelumnya, yang pada 2021 diputuskan tidak ada kenaikan dengan alasan pandemi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.