Dark/Light Mode

UU Ciptaker Tentukan Kenaikan UMP

Upah Buruh Kok Cuma Naiknya 1 Persen Sih

Senin, 22 November 2021 07:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Pada akhirnya, banyak daerah yang UMP-nya kalaupun naik tidak akan jauh dari rata-rata nasional yang satu persen itu,” cetus Mufida.

Mufida menambahkan, kenaikan kecil ini merupakan ekses formulasi perhitungan UMP yang tidak lagi memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Aturan tersebut tercantum dalam dalam PP sebelumnya, yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga : Tolak Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Tidak Layak!

“Aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021, hanya fokus pada variabel di luar kebutuhan pekerja, seperti kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Aturan itu meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah,” papar dia.

Karenanya, ia meminta para gubernur di seluruh provinsi mendengar suara pekerja dan memberikan keputusan yang terbaik. Karena, penentuan kenaikan ada di tangan para gubernur.

Baca juga : KSPSI Minta Upah Minimum 2022 Naik 8 Persen

“Kita berharap, aspirasi yang disampaikan pekerja dan proyeksi kenaikan yang dihitung pemerintah pusat, bisa menemukan jalan tengah. Sebab, UMP merupakan salah satu modal konsumsi yang menjadi variabel utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.