Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tolak Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Tidak Layak!

Jumat, 19 November 2021 18:55 WIB
Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, Jumat (19/11). (Foto: Ist)
Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, Jumat (19/11). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen. Jumlah itu dinilai sangat tidak layak dan merugikan para pekerja. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena dipukul rata untuk semua industri. Padahal, ada sejumlah sektor usaha yang punya pertumbuhan di atas angka tersebut seperti, rumah sakit, farmasi, telekomunikasi, dan sektor pertambangan.

"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," tegasnya, dalam konferensi pers, usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, Jumat (19/11).

Baca juga : Melantai Di Bursa, Avian Tawarkan 10 Persen Saham

Andi Gani mengaku heran dengan formula yang dipakai pemerintah dalam menetapkan upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurutnya, saat ini Undang-Undang Cipta Kerja tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan materil. Dengan begitu, belum ada keputusan hukum yang tetap untuk UU Cipta Kerja tersebut.

"Karena aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini belum inkracht, belum ada keputusan MK, maka harusnya formula lama yang dipakai. Kami minta Menaker menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi buruh," jelasnya.

Baca juga : Bongkar Pengaturan Skor Perserang, PSSI Lapor Ke Polda Metro Jaya

Untuk itu, Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini meminta agar Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI baik itu melalui DPD dan DPC KSPSI berupaya memperjuangkan kenaikan Upah minimum 2022 secara maksimal.

"DPP KSPSI meminta perangkat organisasi DPD dan DPC KSPSI mengawal perundingan dan memberikan arahan kepada Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI untuk mencapai hasil yang terbaik," ujarnya.

Andi Gani mengungkapkan, sudah menemui beberapa petinggi negara untuk melakukan dialog intensif terkait penetapan upah buruh. Namun, ia enggan merinci hasil pertemuan tersebut.

Baca juga : Pemerintah Tetap Happy

Dia juga menjelaskan, sampai dengan saat ini masih terus berkoordinasi untuk mengambil keputusan selanjutnya jika menemui jalan buntu dalam dialog-dialog yang dilakukan dengan pemerintah.

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami masih menunggu masih ada waktu 10 hari sebelum diputuskan secara resmi Pemerintah. Saya harap ada perubahan. Kalau tidak, terpaksa akan ada aksi besar nasional di seluruh wilayah Indonesia yang akan ditentukan dalam waktu dekat," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.