Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Diketok Hari Ini, PKB Pastikan RUU HKPD Perkuat Desentralisasi Fiskal
Selasa, 7 Desember 2021 13:22 WIB
Sebelumnya
Dalam pembahasan RUU HKPD ini, Fraksi PKB berhasil mendorong beberapa poin penting. Di antaranya peningkatan alokasi bagi hasil dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua untuk kabupaten/kota.
Meskipun ini merupakan jalan kompromi, namun kepastian penambahan alokasi bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor roda dua bagi kabupaten/kota merupakan capaian tersendiri.
Baca juga : Mendagri Kembali Ingatkan Daerah Percepat Realisasi Belanja
"Idealnya kami mendorong Pajak Kendaraan Bermotor untuk roda dua sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota karena kami menilai jika daya jelajah roda dua paling banyak di sekitar wilayah kabupaten/kota," tuturnya.
Namun karena persoalan administrative yang rumit akhirnya skemanya sama dikelola pemerintah provinsi, hanya saja besara bagi hasil untuk Pemkab/Pemkot akan jauh lebih besar," sambung Ela.
Baca juga : Bentuk Satgas Nataru, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman
Dari sisi perbaikan kualitas belanja negara, juga terjadi perbaikan signifikan, di mana dilakukan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Untuk belanja daerah diatur minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur dan untuk belanja pegawai dibatasi maksimal sebesar 30 persen.
"Ketentuan ini akan membuat ruang untuk belanja publik semakin besar dan manfaat yang diterima masyarakat akan lebih besar," tandasnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya