Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU HKPD Perkuat Desentralisasi Fiskal Untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 November 2021 09:11 WIB
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam sosialisasi dan jaring aspirasi mengenai RUU HKPD dengan seluruh Kepala Daerah seluruh Jawa Tengah, di Kota Semarang, Kamis (11/11). (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam sosialisasi dan jaring aspirasi mengenai RUU HKPD dengan seluruh Kepala Daerah seluruh Jawa Tengah, di Kota Semarang, Kamis (11/11). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) merupakan dukungan dan penguatan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal. RUU ini berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kolaborasi mendukung pembangunan nasional, dan peningkatan kapasitas perpajakan daerah.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, RUU HKPD nantinya mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, penyesuaian objek pajak daerah, pemberian opsi retribusi tambahan, pemberian insentif bagi pelaku usaha ultra mikro, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan. Juga akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah.

Baca juga : Lima Argumen Untuk Kemerdekaan Keyakinan Yang Setara

"RUU HKPD ke depan akan dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekenomoian dunia yang tidak pasti. Agar ada satu skema fiskal yang adil antara semua daerah, yang merupakan bentuk pengintegrasian dan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009," jelas Dito, dalam pertemuan dengan seluruh Kepala Daerah seluruh Jawa Tengah, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/11).

Bendahara Umum Partai Golkar ini mengatakan, RUU HKPD juga akan  memberikan manfaat pembangunan daerah baik dari sisi dana transfer, baik Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Termasuk adanya opsen pajak agar pemungutan bisa lebih terintegrasi sehingga mengurangi permasalahan keterlambatan bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota.

Baca juga : Perlu Dibentuk, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat

"Dengan ini, nantinya tidak ada lagi permasalahan keterlambatan bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota dan juga dapat memberikan pemanfaatan untuk pembangunan di daerah," ungkapnya.

Legislator Dapil Jawa Tengah VIII melanjutkan, RUU HKPD diharapkan dapat mengurangi ketimpangan, baik secara vertikal maupun horizontal, mampu meningkatkan kemandirian daerah, serta dapat memberikan perbaikan yang signifikan terhadap pemerataan pelayanan publik yang memadai dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Revitalisasi Bandara Halim Untuk Tingkatkan Keselamatan

"RUU HKPD diharapkan dapat meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. RUU HKPD ini diharapkan dapat menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, adanya peningkatan kualitas belanja daerah, dan penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah," harapnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.