Dark/Light Mode

Diketok Hari Ini, PKB Pastikan RUU HKPD Perkuat Desentralisasi Fiskal

Selasa, 7 Desember 2021 13:22 WIB
Anggota Panja RUU HKPD Ela Siti Nuryamah, Selasa (7/12). (Foto: Ist)
Anggota Panja RUU HKPD Ela Siti Nuryamah, Selasa (7/12). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) hari ini bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Fraksi PKB memastikan RUU HKPD bakal kian memperkuat semangat desentralisasi fiskal dan memperbaiki kualitas belanja negara.

"RUU HKPD ini menjadi milestone bagi terciptanya peningkatan pendapatan daerah melalui skema transfer ke daerah (TKD) serta perbaikan kualitas belanja negara melalui komunikasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Anggota Panja RUU HKPD Ela Siti Nuryamah, Selasa (7/12).

Baca juga : Mendagri Kembali Ingatkan Daerah Percepat Realisasi Belanja

Dia menjelaskan RUU HKPD merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang diatur dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dari hasil evaluasi ini kemudian dilakukan beberapa perbaikan. Di antaranya menyeimbangkan kesenjangan hubungan Pemerintah Pusat dan daerah (vertical imbalances) melalui perbaikan instrument dan bagi hasil.

Baca juga : Bentuk Satgas Nataru, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman

Selain itu juga dilakukan perbaikan terhadap ketidakseimbangan hubungan antar pemerintah daerah (horizontal imbalances) melalui perbaikan skema dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

"Dalam UU HKPD hasil revisi ada banyak perbaikan skema dana bagi hasi, DAU dan DAK yang muaranya adalah terjadinya pemerataan kualitas layanan publik yang lebih baik," bebernya.

Baca juga : Menteri Teten: Gernas BBI Perkuat Transformasi Digital UMKM

Ela mengatakan, dalam Panja RUU HKPD yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI dari PKB Fathan Subchi juga dilakukan penataan tax ratio daerah di mana ada penyederhanaan jenis pajak dan retribusi yang disetor daerah.

Selain itu dilakukan pengurangan biaya pemungutan pajak yang harus ditanggung daerah sehingga meningkatkan kualitas pendapatan daerah dari sektor pajak itu sendiri. "Pajak daerah akan menurun dari 16 menjadi 14 jenis, retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis," ucap Ela.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.