Dark/Light Mode

DPR Ogah Ada Pembatasan Umur Untuk Nyaleg

Kamis, 9 Desember 2021 22:33 WIB
Gedung DPR (Foto: Istimewa)
Gedung DPR (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dibatasi UUD 1945 maksimal 2 periode. Begitu juga masa jabatan kepala daerah. Namun, jabatan anggota DPR tidak memiliki batasan.

Dengan kondisi ini, ada pihak yang mengusulkan agar masa jabatan DPR dibatasi. Termasuk membatasi umur maksimal yang boleh menjadi anggota Dewan.

Baca juga : DKI Geber Proyek Normalisasi Sungai

Mendengar usulan ini, fraksi-fraksi di DPR langsung menolak. Mereka beralasan, banyak anggota DPR yang masuk kategori lansia tetap produktif bahkan mengalahkan anggota DPR milenial.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, wacana pembatasan usia anggota DPR belum dibahas di Komisi II DPR. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga tidak ada pembatasan. Yang ada hanya mengatur syarat-syarat pencalonan anggota legislatif yang dibatasi hanya usia minimum yakni 21 tahun.

Baca juga : PUPR Siapkan Program Perumahan Untuk Pengentasan Stunting

“Legislatif ini kan jabatan yang dipilih, bukan jabatan yang diangkat. Misalnya secara posisi dibandingkan dengan jabatan-jabatan yang lain, misalnya hakim konstitusi, di birokrasi dan sebagainya, mereka itu kan semua jabatan yang diangkat tentu ada batas usia pensiun,” kata Saan, di Jakarta, Kamis (9/12).

Soal produktif atau tidak, dia melihat banyak anggota DPR berusia 80-an ke atas lebih rajin rapat ketimbang yang muda. “Kita lihat anggota tertua kita kemarin 80-an. Kalau kita lihat, di DPR malah yang rajin-rajin itu, usia yang tua-tua, malah yang muda-muda kalah,” ungkapnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.