Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Sesalkan RUU Bank Makanan Tak Masuk Prioritas 2022

Jumat, 10 Desember 2021 07:20 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang tidak memprioritaskan RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Padahal RUU tersebut sangat penting dan dibutuhkan masyarakat, apalagi yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi. "Saya sangat menyayangkan usulan yang kami inisiasi, sekalipun sudah diterima dalam long list Prolegnas, tapi RUU ini belum diterima masuk prolegnas prioritas 2022," kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Padahal, lanjut Hidayat, inilah momentumnya, RUU ini sangat diperlukan oleh masyarakat yang secara ekonomi terdampak Covid-19 dan berbagai bencana alam lainnya, karena dapat membantu kebutuhan pokok masyarakat, menguatkan solidaritas sosial, dan mengkoreksi sikap hidup yang berlebihan/mubadzir di tengah kesusahan masyarakat.

HNW, sapaan akrab Hidayat mengatakan, selain untuk membantu masyarakat, RUU tersebut juga ditujukan untuk memberikan payung hukum kepada organisasi-organisasi bank makanan yang mulai tumbuh berkembang di berbagai kota di Indonesia, agar mereka dapat bergerak lebih efektif dan maksimal dalam membantu masyarakat.

Baca juga : Nasdem: Perjuangan 6 Tahun Tidak Sia-sia

"Kita seharusnya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat, melalui bank makanan yang mereka inisiasikan  diterima dengan sangat bagus oleh masyarakat, karena memberikan manfaat yang langsung dirasakan positifnya oleh rakyat," sebutnya.

Dengan memberikan jaminan kepastian hukum melalui RUU ini, maka kegiatan mereka akan bisa dilakukan dengan lebih terukur, terjaga dan menenteramkan bagi aktivis bank makanan, mitra donatur maupun masyarakat yang menerima manfaatnya.

Apalagi, HNW mengatakan, bahwa Bank Makanan ini sudah lumrah dan banyak berperan dan dilegalkan seperti di AS yg sangat membantu warga terdampak Covid-19. Bahkan di negara tetangga, seperti Malaysia, program bank makanan ini bukan hanya dikelola oleh masyarakat atau swasta, tetapi menjadi program pemerintah, sehingga di negara tersebut payung hukum untuk pemberi donasi makanan memperoleh jaminan perlindungan hukum.

"Ironisnya, dari FGD yang kami selenggarakan dengan banyak organisasi bank makanan di Indonesia, diinformasikan bahwa Malaysia sempat melakukan perbandingan dengan praktek yang ada di Indonesia. Namun, mereka malah lebih dahulu memiliki payung hukum yang diberikan oleh negara," tuturnya.

Baca juga : Yayasan AHM Salurkan Bantuan Untuk Korban Semeru

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga kecewa dengan sikap DPR dan Pemerintah yang tidak memprioritaskan RUU ini, padahal dari segi kesiapan untuk segera dibahas sudah terpenuhi.

"Kami sudah siapkan Naskah Akademik dan draft RUU-nya. Seharusnya, basis untuk memprioritaskan pembahasan RUU adalah kesiapan dua hal tersebut. RUU seperti ini yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak diprioritaskan, tetapi beberapa RUU yang kontroversial justru diprioritaskan," ujarnya.

Padahal, kalau mau berbicara mengenai Pancasila, RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial ini sejatinya adalah implementasi dari Sila Pertama, Sila Ketiga dan Sila Kelima Pancasila. Yakni, sesuai nilai-nilai Agama agar tidak membubazirkan makanan (food loss and waste).

Di sisi lain menguatkan kerja sama dan kohesi sosial yang menguatkan persatuan Bangsa Indonesia, dan menguatkan sikap hidup gotong royong, saling tolong menolong dengan menyelamatkan makanan dan mendistribusikannya kepada sesama warga Bangsa yang membutuhkan sesuai dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Baca juga : HNW Minta Kemensos Penuhi Hak Dan Bantuan Disabilitas

Meski belum berhasil masuk ke Prolegnas Prioritas 2022, HNW berharap, RUU ini dapat bisa dipertimbangkan untuk diprioritaskan pada kesempatan selanjutnya.

"Saya mengapresiasi Fraksi PKS yang sudah memperjuangkan RUU inisiatif ini di Badan Legislasi DPR untuk masuk prioritas 2022, walaupun belum berhasil karena kalah jumlah kursi. Namun, saya menegaskan bahwa perjuangan untuk menghadirkan RUU yang benar-benar bermanfaat kepada masyarakat dan yang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila itu akan tetap terus diperjuangkan, agar tak kehilangan momentum dan menjawab hajat masyarakat," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.