Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Didorong Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

Senin, 29 November 2021 15:01 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah dan DPR akan segera merevisi Undang-Undang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konferensi pers virtual tindak lanjut terhadap putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja Senin (29/11), Airlangga menyampaikan sejumlah amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK tersebut.

Baca juga : Airlangga Bidik Kerja Sama Yang Nyata Di Presidensi G20

Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi akan segera menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi dua UU yaitu UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ke dalam prolegnas prioritas tahun depan.

"Pemerintah bersama DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK," ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung selama lima menit ini.

Baca juga : Syarief Hasan Koreksi Keras Proses Legislasi

Dalam perjalanan revisinya, Airlangga menegaskan, operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah akan tetap berjalan.

Antara lain, operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, kawasan ekonomi khusus (KEK), perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan OSS, serta ketenagakerjaan.

Baca juga : Airlangga Targetkan Kerja Sama Nyata Dalam Presidensi G20

Airlangga menjelaskan, untuk modal LPI, Pemerintah telah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun.

"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP (peraturan pemerintah) yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.