Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RUU TPKS Disahkan Baleg
Nasdem: Perjuangan 6 Tahun Tidak Sia-sia
Kamis, 9 Desember 2021 20:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya memutuskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU usulan DPR pada rapat pleno Baleg, Rabu (8/12).
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai salah satu inisiator RUU yang dahulu bernama Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut, menyambut dengan suka cita.
Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mengatakan bahwa keputusan Baleg DPR RI terhadap nasib RUU TPKS patut diapresiasi.
Hal ini menurutnya sebagai oase bagi semua NGO, LSM, aktivis, penyintas kekerasan seksual dan elemen politik yang sangat menaruh perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual.
Baca juga : KSP Dukung Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia-India
"Perjuangan RUU TPKS ini mengalami pasang surut. Perjuangan selama 6 tahun akhirnya terbayar melalui rapat pleno Baleg DPR kemarin yang memutuskan RUU TPKS akan menjadi RUU usulan DPR," ungkap Amel, sapaan akrabnya dalam keterangannya, Kamis (9/12).
Sebagai informasi, RUU TPKS masuk ke DPR pada tahun 2016 oleh Komnas Perempuan setelah sebelumnya menginisasi pentingnya aturan yang spesifik mengatur kekerasan seksual pada tahun 2012.
Namun terjadi tarik ulur dari DPR periode 2014-2019 yang akhirnya tidak sempat mensahkan RUU PKS. Dari panjangnya perjuangan pengusulan RUU TPKS ini, Amel mengajak masyarakat untuk mengawal sampai disahkannya nanti.
Menurut Amel, suksesnya sebuah RUU juga ditentukan daya dorong di tataran akar rumput yang kuat. Oleh karenanya, pengawasan dan pengawalan harus tetap dilakukan ketika RUU TPKS ini dibahas DPR dengan Pemerintah.
Baca juga : Nikson Berhasil Buka Sentra Pertanian Di Tapanuli Utara
"Jalan panjang pengusulan RUU TPKS ini jangan berhenti pada euforia ini. Mari kita kawal pembahasannya sampai legal. Karena undang-undang ini populis dan sangat dibutuhkan karena bersifat holistik dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di Indonesia," pungkas Amel.
Naskah RUU TPKS disepakati untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Kesepakatan itu setelah mayoritas fraksi menyetujui hasil Panja untuk menjadikan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman menyatakan, ada tujuh fraksi yang mendukung hasil Panja. Sementara satu fraksi, yakni Fraksi Golkar meminta penundaan untuk pendalaman dan satu fraksi lainnya, PKS tegas menolak.
Selanjutnya, Supratman menanyakan persetujuan anggota Baleg yang hadir secara fisik maupun virtual untuk melanjutkan pengambilan keputusan naskah RUU TPKS ke rapat paripurna.
Baca juga : Revisi UU Ciptaker, Baleg DPR Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal
"Saya tanyakan sekali lagi apakah draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui?" tanya Supratman, yang langsung dijawab setuju oleh anggota. [ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya