Dark/Light Mode

Terima Ribuan Pengaduan, Panja Mafia Tanah DPR Soroti Koordinasi Kementerian

Selasa, 14 Desember 2021 17:38 WIB
Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR, Junimart Girsang
Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR, Junimart Girsang

RM.id  Rakyat Merdeka - Legislator dari PDI Perjuangan meminta Pemerintah lebih fokus menjalankan koordinasi-koordinasi dan komunikasi lintas kementerian dalam mencegah dan memberantasan aksi mafia tanah. Sepanjang 2021, Panja Mafia Tanah Komisi II DPR telah menerima 4.358 aduan.
 
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, aduan tersebut merupakan laporan masyarakat yang meliputi sedikitnya 100 ribu lebih kasus sengketa pertanahan di Indonesia.

"Hingga saat ini jumlah aduan yang diterima dari masyarakat sekitar 4.358, dan jumlah kasusnya sebanyak 100 ribu lebih," kata Junimart kepada wartawan, Selasa 14/12)

Dari jumlah tersebut, menurut dia, sebagian besar konflik pertanahan terdiri dari sengketa kepemilikan antara pemilik sesungguhnya dengan para mafia tanah. Hal itu terjadi akibat ulah oknum petugas hingga pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memberi ruang bagi para mafia tanah untuk beraksi ala TSM (terstruktur, sistemik, masif).

"Paling banyak itu kasusnya yang pertama adalah kasus sengketa kepemilikan, serta kasus yang melibatkan mafia tanah,"ujarnya.

Kasus tersebut umumnya dalam temuan Panja Mafia Pertanahan Komisi II terjadi akibat dari ulah oknum di lingkungan BPN sendiri yang membantu memuluskan aksi dari para mafia tanah. "Sehingga dalam menjalankan aksinya, para mafia itu terkesan sudah sangat terstruktur, sistemik, dan masif," kata dia.

Baca juga : Rebutan Perhatian, AS Dan Rusia Kirim Petingginya Ke Indonesia

Selanjutnya, kasus terbanyak kedua adalah sengketa legalisasi kepemilikan tanah. Sengketa tersebut paling banyak menciptakan konflik antara kelompok masyarakat dengan berbagai pihak, mulai dari pihak perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN) hingga pemerintah daerah (pemda).

"Sengketa legalitas kepemilikan tanah ini paling rawan menciptakan konflik horizontal," kata Junimart.

Ia mencontohkan di Surabaya. Menurut dia, saat ini terdapat sebanyak 500 ribu warga pemilik tanah yang legalitasnya bukan sertifikat hak milik, tetapi Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) dari pemda atau yang dikenal dengan nama "surat ijo".

"Sama halnya di Sumatera Utara, Lampung, dan NTB sengketa legalitas ini membenturkan masyarakat dengan perusahaan," kata dia.

Selain itu, kasus pertanahan terbanyak lainnya meliputi hak penguasaan tanah. Konflik ini terjadi antara masyarakat dengan para pemegang izin hak guna usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) serta izin penguasaan lainnya.

Baca juga : Moeldoko Kirim Ribuan Makanan Siap Saji Ke Semeru

Ditambah lagi, sengketa atas penetapan kawasan hutan di atas tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

"Masalah pertanahan terbanyak lainnya itu adalah meliputi konflik hak penguasaan tanah antara masyarakat dengan para pemegang izin mulai dari HGU, HGB, dan lainnya," ujarnya lagi.

Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Riau dan sejumlah daerah lainnya, sengketa terjadi atas puluhan ribu sertifikat hak milik tanah masyarakat.

"Karena tanah yang sudah dikuasai dan dimiliki masyarakat berpuluh-puluh tahun dengan legalisasi sertifikat hak milik bisa tiba-tiba ditetapkan oleh KLHK sebagai kawasan hutan," kata Junimart.

Karenanya, Junimart menilai untuk mengatasi masalah konflik pertanahan di Indonesia, Pemerintah dianggap perlu benar-benar menjalankan koordinasi-koordinasi dan komunikasi lintas kementerian.

Baca juga : Presiden Pastikan Penanganan Korban Semeru Berjalan Baik

Presiden juga disarankan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang dinilai menjadi penghambat dalam penegakan hak pemilik sertifikasi tanah yang sah.

"Masalahnya koordinasi komunikasi lintas kementerian tidak jalan. Di samping itu,Permen ATR/ BPN No. 21/2020 harus ditinjau, karena menghambat penegakan hak pemilik sertifikat yang sah dan cenderung memberikan ruang kepada mafia tanah,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, sepanjang tahun 2021 ini Panja Mafia Tanah DPR telah melakukan sebanyak 8 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pihak pengadu dalam masalah pertanahan. Panja Mafia Tanah DPR juga melakukan sebanyak 4 kali kunjungan kerja, di antaranya ke Sumatera Utara, Jawa Timur, Riau, dan Sulawesi Utara. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.