Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Naskah RUU BUMN Kelar, Panja Komisi VI DPR Segera Kirim Ke Baleg

Selasa, 14 Desember 2021 19:23 WIB
Ketua Panja BUMN Muhammad Hekal (batik merah) bersama Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza memegang draf naskah RUU BUMN/Ist
Ketua Panja BUMN Muhammad Hekal (batik merah) bersama Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza memegang draf naskah RUU BUMN/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VI DPR selesai menyusun naskah Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Alhamdulillah hari ini Panja telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan RUU BUMN. Draf tersebut juga sudah dilaporkan dan disetujui dalam rapat pleno Komisi VI untuk menjadi draf yang akan kita kirim ke baleg," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf Rancangan Undang-Undang tentang BUMN Mohamad Hekal usai memimpin rapat di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12).

Sebagai pengusul RUU BUMN, Komisi VI DPR optimistis RUU yang sempat molor selama 3 periode itu bisa lolos sesuai dengan harapan dan memberi manfaat bagi perusahaan BUMN, bangsa dan negara.

"Mudah-mudahan (sesuai harapan), kami percayakan pada kawan kawan kita di Baleg untuk segera menyelesaikan harmonisasi dan kemudian kami kirim ke paripurna," harap Hekal.

Baca juga : Terima Ribuan Pengaduan, Panja Mafia Tanah DPR Soroti Koordinasi Kementerian

Jika itu bisa berjalan lancar, kata Hekal, targetnya di Januari sudah bisa diajukan untuk disahkan menjadi draf revisi Undang-Undang inisiatif DPR tentang BUMN.

Anggota Panja BUMN Nasim Khan mengatakan, revisi UU BUMN merupakan keniscayaan dalam menghadapi perkembangan zaman.

Selain itu, revisi UU tersebut juga dimaksudkan agar kewenangan Kementerian BUMN dalam mengelola BUMN bisa lebih meningkat dan bisa mengakomodir semua kebutuhan.

Menjadikan BUMN ini menjadi agent of development yang benar-benar profesional, yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat.

Baca juga : Ketua Komisi IV DPR Puji Kementan Berhasil Panen Pedet

"Alhamdulillah, di periode ini sukses oleh pimpinan Bapak Hekal dan juga Ketua Komisi VI DPR Bapak Faisol Riza serta temen-temen seluruh Panja BUMN, kami ucapkan terima kasih," sambung dia.

Menurut dia, perbaikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN diperlukan, karena undang-undang tersebut belum bisa mengakomodir semua kebutuhan dan perkembangan zaman. Misalnya, aturan terkait pembentukan holding perusahaan BUMN.

Dalam praktiknya, beberapa tahun terakhir ini kita sering mendengar isu soal penggabungan BUMN, holdingisasi, bahkan ada wacana untuk membuat super holding.

Nah ini belum terakomodir di dalam UU BUMN, apalagi pada saat BUMN di periode lalu, bikin semacam saham dwiwarna atau saham dengan hak khusus.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Disidang

“Memang sebelumnya BUMN ini secara umum sudah jadi holding company. Tetapi holding company terhadap anak perusahaan, cucu dan cicit di grupnya mereka sendiri," katanya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.