Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pembukaan Masa Sidang DPR 2022
Lestari: Segara Paripurnakan RUU TPKS!
Selasa, 4 Januari 2022 20:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat desak pimpinan DPR RI segera memparipurnakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada pembukaan masa sidang tahun 2022, untuk disepakati sebagai RUU usulan DPR.
"Pemerintah melalui Presiden Jokowi sudah berkomitmen kuat untuk mempercepat realisasi UU TPKS, tinggal pimpinan DPR meresponnya dengan langkah nyata membawa RUU TPKS ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya kepada RM.id, Selasa (4/1).
Baca juga : PSI Temukan Kejanggalan Anggaran Pendidikan Di APBD 2022 Kota Bandung
Melalui kanal Youtube Sekretariat Negara, Selasa (4/1), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen kuat Pemerintah untuk merealisasikan Undang-Undang TPKS dengan menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mempercepat proses pembahasan RUU TPKS bersama DPR.
Bila pemerintah sudah menegaskan komitmennya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari sudah sewajarnya pimpinan DPR segera meresponnya dengan langkah nyata yang segera. Kepekaan pimpinan DPR, menurut Rerie, saat ini sedang diuji.
Baca juga : Kejuaraan Dunia Angkat Besi 2021, Indonesia Urutan Ke-13
"Apakah mereka merasakan apa yang masyarakat rasakan, terutama kelompok perempuan dan anak, yang selalu dalam bayang-bayang ancaman kekerasan seksual yang marak terjadi?" ujar Rerie terkait lambannya pimpinan DPR bersikap untuk membawa RUU TPKS yang sudah disepakati di tingkat Badan Legislatif, ke Sidang Paripurna.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berpendapat, respon terbaik yang bisa mengimbangi komitmen Pemerintah untuk menyegerakan hadirnya UU TPKS, adalah dengan membawa RUU TPKS ke Sidang Paripurna pada pembukaan masa sidang tahun 2022 pekan depan.
Baca juga : Bunga Citra Lestari, Serba Biru Ke Makam Ashraf
Karena, tegas Rerie, perangkat undang-undang yang ada saat ini tidak mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan seksual, karena aturan yang ada belum mampu memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di negeri ini.
"Sehingga semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk menghadirkan UU TPKS, semakin besar pula ancaman tindak kekerasan seksual terhadap warga negara, yang berarti pula ancaman terhadap terwujudnya generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang," tandasnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya