Dark/Light Mode

Kepala Daerah IKN Baru Setara Menteri, Diangkat Presiden

Jumat, 14 Januari 2022 22:13 WIB
Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR Saan Mustopa (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR Saan Mustopa (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR Saan Mustopa menerangkan, dalam status kekhususan ibu kota negara, kepala daerahnya setingkat menteri dan diangkat langsung Presiden. Penganggarannya juga berasal dari Pemerintah Pusat, yakni menggunakan APBN.

“Persentasi politiknya hanya DPR dan DPD. Tidak ada DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi, kekhususannya itu kepala daerahnya adalah gubernur tetapi setingkat menteri dan diangkat Presiden," jelas Saan, Kamis (13/1), seperti dikutip dpr.gi.id.

Baca juga : Jangan Nekat Keluar Negeri!

Politisi Partai NasDem melanjutkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 11, Pemerintah ingin agar status IKN adalah otorita. Namun, otorita itu tidak mempunyai sandaran hukum yang kuat secara konstitusi. Hal ini kemudian menimbulkan perdebatan.

“Dari perdebatan itu akhirnya disepakati, bukan otorita tetapi Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus) ibu kota. Ketika hal itu sudah bisa kita selesaikan dan sebelum masuk ke Panja (Panitia Kerja) berikutnya dan ke Timus (Tim Perumus), kita membentuk yang namanya tim ahli dari DPR, tim ahli dari pemerintah, dan DPD untuk merekonstruksi terkait dengan disepakatinya DIM 11 karena berimplikasi terhadap DIM-DIM yang lain," papar politisi asal Karawang ini.

Baca juga : Awal Tahun Baru Kota Dan Optimisme

Saat menambahkan, DIM itu kemudian dibawa ke Timus, tetapi dari semua itu tentu masih ada yang substansi. "Sesuai dengan tata cara pembuatan undang-undang, substansi tidak bisa diselesaikan di Timus dan dikembalikan ke Panja. Misalnya hari ini bisa terselesaikan maka minggu depan kita sudah mulai rapat kerja dengan pemerintah," terangnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR memastikan, Pansus komitmen dengan prinsip kehati-hatian. Pihaknya tidak mau undang-undang IKN cacat formil.

Baca juga : Jalani Tugas Baru Sebagai Sekjen IORA, Dubes Salman Bahas Investasi Hingga Teknologi

“Dari awal kami semua sudah berkomitmen untuk menjaga supaya tidak cacat formil, yakni dengan mengikuti semua prosedur pembuatan undang-undang. Kami juga mentaati Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) maupun Tatib (Tata Tertib). Selain itu prinsip kehati-hatian dari semua aspek yang menjadi sorotan publik itu juga kita perhatikan semua, termasuk lingkungan dan lain sebagainya," ujarnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.