Dark/Light Mode

Tenaga Honorer Dihapus

Pelayanan Publik Bisa Terganggu

Rabu, 26 Januari 2022 06:55 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Pemerintah memberi penjelasan tentang nasib para pegawai honorer. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023.

“Jumlah tenaga honorer di instansi Pemerintah tidak sedikit. Banyak dari mereka yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun. Ini harus diperhatikan. Jangan sampai, kebijakan ini menimbulkan masalah baru, yakni tidak tertanganinya pelayanan publik,” ujar Gus Muhaimin-sapaan Abdul Muhaimin Iskandar, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Mendagri: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Sengketa

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menghapus tenaga honorer. Menurut dia, status tenaga honorer di pemerintahan tidak ada lagi pada 2 tahun mendatang, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Terkait tenaga honorer, melalui Peraturan Pemerintah (PP), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023. Status pegawai pemerintah di 2023 hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga : Awas, Kena Omicron Gejalanya Bisa Berat

Kedua status tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Tjahjo.

Beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan, l itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya lewat pihak ketiga atau outsourcing.

Baca juga : Pentingnya Rontgen Gigi Dalam Perawatan Gigi dan Mulut

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, sekuriti dan lainnya itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” jelasnya.

Melanjutkan keterangannya, Gus Muhaimin mengatakan, Pemerintah harus memiliki dan memberi solusi efektif sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.