Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa dugaan adanya kartel minyak goreng (migor) ke ranah hukum. Pasalnya, ‘hilangnya’ migor di toko-toko ritel kecil di berbagai daerah sangat merugikan masyarakat.
LaNyalla bilang, pihaknya masih banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait ‘hilangnya’ migor di toko-toko ritel kecil. Padahal, Presiden Jokowi sudah memberi instruksi, migor tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 14 ribu per liter.
Baca juga : Kunker Ke Riau, Ibas: PTPN V Punya Peran Penting Cegah Kartel Minyak Goreng
Senator asal Jawa Timur (Jatim) itu menguraikan, tidak berjalannya instruksi presiden disebabkan adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya.
Selain itu, belum adanya kebijakan migor dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.
Baca juga : Bertemu Jokowi, PM Lee Dukung Presidensi G20 Indonesia
“Bahkan, KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan migor di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” tegas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim ini.
LaNyalla juga mengimbau pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya mengutamakan domestic market obligation, ketimbang pasar ekspor. Karena mereka sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan industri turunannya dari hulu sampai hilir.
Baca juga : Kabar Duka, Putri Sulung Nurul Arifin Meninggal Dunia
“Salah satu paket bansos dari Pemerintah, juga berupa minyak goreng. Artinya, uang bansos itu juga masuk ke mereka. Tapi, krisis minyak goreng, langka dan mahal masih saja terjadi,” sesal dia.
Sebelumnya, KPPU memutuskan membawa masalah harga migor ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi adanya kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya